Meskipun Bocor, GRIB JAYA PAC Sekampung Apresiasi Tindakan Sat Pol PP Kabupaten Lampung Timur
Lampung Timur – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan surat perintah penindakan dengan Nomor : 300/432/05-SK/2025 terkait laporan media.
Diketahui bersama, laporan media itu terkait dugaan prostitusi dan hiburan malam di Kecamatan, Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Namun sayangnya, Langkah penindakan itu seperti sudah di ketahui bagi para pengusaha hiburan malam dan tempat prostitusi di kecamatan Sekampung. Senin, (24/03/2025).
Dalam upaya penindakan, Satpol-PP Kabupaten Lampung Timur akan bertindak jika ada laporan Polisi Pamong Praja dari Kecamatan secara resmi.
Kabid PPUD Satol-PP Kabupaten Lampung Timur Menjelaskan,”Pelaporan dari Kecamatan dulu untuk menyikapinya, kira-kira dia enggak bisa mengatasi mereka bersurat ke kita (Kabupaten, red) minta bantuan ke kabupaten, selama ini enggak ada bersurat,”Jelas Defri Irwansyah.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tingkat kecamatan yang telah bersurat ke Kabupaten terkait hiburan malam hanya tiga Kecamatan.
,”sampai malam ini kalau untuk yang tersurat untuk sementara ini kayak Mataram baru, Pasir Sakti, Way Bungur kebetulan surat mereka minta bantuan dengan kita, minta pendampingan,”Lanjut Defri Irwansyah.
Sementara itu, meskipun sudah bocor bagi para pelaku hiburan malam sehingga apa yang di lakukan Satpol-PP Kabupaten Lampung Timur nihil, GRIB JAYA PAC Sekampung tetap memberikan apresiasi,”nanti kita sama-sama cari tau sapa yang membocorkan,”ujar Iwan Ketua GRIB JAYA PAC Sekampung.
,”saya sebagai ketua ormas GRIB JAYA kecamatan Sekampung sangat mengapresiasi tindakan kawan – kawan Pol PP dari kabupaten dan Kecamatan, terimakasih sudah menunjukkan kinerjanya untuk kecamatan Sekampung,”Sambungnya. (Eri)