Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Sukadana menggelar pers rillis terkait penangkapan dan penahanan oknum kepala desa Marga Batin, kecamatan Waway karya, kabupaten Lampung Timur yang selama ini sudah masuk daftar pencarian orang (dpo) atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal bumdes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dana desa (DD) Tahun Anggaran Tahun 2019. Jum’at, (25/04/2025).
Kronologis penangkapan :
Pada hari Kamis tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi Atas nama Mugo Harsono berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : PRINT-659 /L.8.16/Fd. 1/04/2025 tanggal 24 april 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal BumDes Tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA. 2019.
Setelah dilakukan penangkapan di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kami bawa ke Polsek Waway Karya terlebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan,”ujar kepala Kejaksaan Negeri Sukadana, Agustinus Baka Tangdililing.
Perlu diketahui, yang di tangkap merupakan oknum Kepala Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur periode Tahun 2014-2019 diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atas penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa (DD) 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masih dikatakan Agustinus Baka Tangdililing,”Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.298.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 Tanggal 22 Maret 2024,”ucap Kejari.
Bahwa pada saat proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 DPO Mugo Harsono tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah mengirimkan surat panggilan secara patut sebanyak 3 (Tiga) kali dan telah melarikan diri.
Kemudian Mugo Harsono telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-861/L.8.16/Fd.1/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024.
Tersangka Mugo Harsono masih juga belum hadir memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penetapan DPO Nomor: B-1875/L.8.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dan diterbitkan didalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Bahwa kemudian terhadap A.n Mugo Harsono telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: Print-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan sejak Tanggal 25 April 2025 sampai 24 Mei 2025 dengan alasan sebagai berikut :
Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan obyektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subyektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan akan mengulangi tindak pidana. (*)