Opini

Pengusaha WiFi Ini Tuduh Pemberitaan Wartawan Adalah Fitnah

Lampung Timur – Pimpinan PT. Atmega Telecomindo Nusantara menuduh fitnah atas pemberitaan media terkait pemasangan kabel WiFi yang terpasang tanpa izin di tiang PLN wilayah Kabupaten Lampung Timur. Senin (24/02/2025).

Bukan hanya menuduh fitnah, Pimpinan PT itu yang beralamatkan di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro itu juga menuduh wartawan yang memberitakan hanya membuat masalah.

“Itu apa jelek – jelekin di media, kan tinggal kesini aja enak, sama orang lapangan tinggal ngobrol aja enak kok, malah buat masalah, kalau kayak gitu apa bukan namanya nyebarin fitnah,”Cetus Pimpinan PT Atmega Telecomindo Nusantara, belakangan di ketahui bernama Dwi.

Disambangi ke kantor nya, Pimpinan PT Atmega Telecomindo Nusantara tidak bersedia di wawancarai oleh wartawan.

,”saya gak bersedia diwawancarai lah, kita ngobrol aja, nanti saya suruh pergi kalian,”tegasnya.

Fakta di lapangan, wartawan yang memberitakan kegiatan pemasangan kabel WiFi PT Atmega Telecomindo Nusantara itu adalah benar.

Diiduga kegiatan pemasangan kabel WiFi itu adalah ilegal dikarenakan jangkauan pemasangan kabel jaringan internet perusahaan tersebut hanya wilayah Kota Metro.

Sebelumnya diberitakan oleh Wartawan Media online Lampungku terkait aktivitas pemasangan jaringan internet baru oleh karyawan PT Atmega Telecomindo Nusantara di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Selasa, 19 Februari 2025

Yang mengejutkan, pemasangan tersebut masih menggunakan tiang milik PLN tanpa izin.

Saat dikonfirmasi, Aris dan Triyan, dua karyawan PT Atmega yang tengah bekerja di lokasi, mengaku tidak mengetahui adanya surat himbauan dari PLN.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *